Skip to main content

JANGAN PERNAH MERASA PENSIUN MENJADI GURU

Jangan pernah  Merasa pensiun menjadi Guru

“ Bagaimana murid bisa pinter kalau gurunya saja sering absen mengajar”
Santri dan pelajar adalah aset masa depan bangsa, kebaikan dan kerusakan Negri ini ada ditanganya. Mencetak mereka menjadi generasi yang berkualitas  sama artinya mempersiapkan Negara untuk maju, adil dan makmur. Sebaliknya, membiarkan mereka dalam kebodohan dan mengabaikan mereka sama halnya dengan merancang kerusakan untuk neegri ini, tergantung kita sekarang, menginginkan kebaikan negri ini atau kehancuranya.
Isyarat ini diungkapkan oleh Alllah S.w.t dalam sebuah ayat Al- qur’an yang artinya:” Hendaklah mereka(orangtua) khawatir bila mereka membiarkan anak cucu mereka dalam keadaan lemah, baik fisik maupun psikis.” Apa artinya? Ayat ini menghendaki agar kita mempersiapkan generasi yang kuat secara fisik, materi juga secara pesikis, baik mental spiritual maupun intelektual. Isyarat ini tidak berlebihan bahkan merupakan suatu keharusan dan bagi kita untuk memwujudkanya.
             Allah telah mengisyaratkan bahwa kelak kehancuran umat ini pada pada syistem regenerasi. Artinya, setiap masa harus ada yang diganti, bila tidak maka akan datang sebuah kehancuran yang disebabkan oleh keterlambatan regenerasi itu. Kemuidian dalam ayat ini juga, Allah menawarkan solusi, yaitu bahwa perbaikan syistem regenerasi ini hanya bisa didapat bila kita mampu menata dengan baik syistem pendidikan. Nah sekarang siapakah yang mempunyai peran penting dalam pendidikan? Salah satunya adalah seorang pendidik(red.guru). Kegagalan dan keberhasilan anak didik ada pada ketajaman analisa dan kepandaian seorang pendidik. Semakin kreatif semakin bermutu pula anak didik yang dihasilkan, begitu juiga sebaliknya.
            Ada dua tipe guru yang saat ini berkembang di kalangan kita, guru yang hanya menjadi guru dan guru yang memiliki funsi ganda yaitu sebagai pengajar sekaligus pendidik.
             Guru yang pertama adalah seorang guru yang pekerjaanya mirip anggota dewan(red. PNS) datang, duduk, tandatangan lalu pulang, sama sepertiu seorang  guru yang juga datang, duduk ngajar, mengabsen lalu pulang, hanya tempatnya saja yang berbeda. Sedang tipe yang kedua adalah seorang guru yang juga menjadi pendidik, mereka tidak hanya datang, duduk ngajar mengabsen dan pulang tapi, mereka juga prihatin dengan keadaan seorang anak didik diluar jam belajar mereka. Dengan demikian seorang guru yang dalam tipe yang kedua ini tidak hanya menjadi guru di dalam kelas, tapi juga menjadi guru di luar jam belajar.
            Guru yang pendidik ini selalu memantau hasil perkembangan belajar anak didik ketika didalam dan diluar jam belajar. Di dalam ruang belajar guru memperhatikan anak didik dengan serius, selalu memberi motivasi, memompa semangat anak didik dan menciptakan  hubungan yang harmonis antara keduanyan. Begitu juga diluar jam belajar, seorang pendidik adalah seorang guru yang selalu memantau setiap kegiatan anak didik, katakan minimal setiap hari satu kali, kalau itu memungkinkan. Namaun, jika keadaan tidak memungkinkan, maka cukuplah sekali dalam seminggu.
             Sebagai gantinya, seorang pendidik harus memberi porsi perhatian yang lebih tatkala berada dalam  ruang kelas. Untuk memwujudkan hal ini, maka sorang pendidik harus mempunyai jiwa militansi yang tinggi. Pendidik seperti ini tidak pernah mengenal lelah untuk mengajar dan memantau anak didiknya. Setiap hari disibukan menyusun rencana- rencana untuk menyukseskan anak didik. Artinya setiap waktu pemikiranya terfokus kepada satu tujuan sebuah usaha untuk memajukan anak didik.
             Untuk itu, hendaknya jangan pernah mempunyai keinginan untuk pensiun  menjadi seorang pendidik. Karena, seorang guru menurut takaran yang ideal adalah mendidik didalam dan diluar ruang belajar. Di dalam kelas sebagai pengajar dan pendidik formal, sedangkan di luar kelas sebagai pendidik moral. Mungkin, semua berfikir menjadi tipe guru yang nomer dua ini membutuhkan tenaga dan waktu yang cukup ekstra, semuanya mempunyai pendapat yang sama sungguh berat. Namun, apabila semuanya mempunyai pemikiran yang sama seprti ini, maka tunggulah saat kehancuran yang diisyratkan oleh Allah s.w.t.
            Dengan demikian keputusan ada ditangan kita, kedepan generasi yang seperti apa yang kita harapkan itu berada dalam genggaman kita, bila kita ingin menciptakan generasi yang berkualitas, maka syaratnya cuma satu, jangan pernah merasa pensiun menjadi guru, karena kita pada dasarnya adalah peendidik sepanjang masa, dimanapun kita berada, kita dituntut untuk berperan menjadi seorang pendidik, dalam artian, kita dituntut memiliki jiwa amar ma’ruf nahi munkar.  Sebalinya, bila banyak dari kita yang merasa pensiun, apalago benar- benar pensiun menjadi guru, maka tunggulah masa- masa kehancuran itu.(al- Faqiir Kh. Masbuhin Faqih Pengasuh PP. Mambaus Sholihin Suci- Manyar- Gresik)




Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia1

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia1 Abstrak             Memanfaatkan perspektif politik hukum, artikel ini membahas tentang CLD-KHI (Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam-) diatur oleh Kelompok Kerja Pengarusutamaan Jender Departemen Agama RI tahun 2004. CLD berisi usulan revisi peraturan hukum keluarga di Indonesia yang diformat dari perspektif demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia dan gender dalam konteks masyarakat Indonesia. Konsep ini telah menyebabkan pro dan kontra di antara anggota masyarakat. Lawan umumnya berasal dari umat Islam kelompok yang menjunjung tinggi agenda pelaksanaan syariah, sementara para pendukung datang dari msulims kelompok yang mempromosikan kesetaraan dan keadilan gender, hak asasi manusia, demokrasi dan pluralisme. Mayoritas ntellectuals akademik menghargai konsep dengan kesepakatan mereka pada beberapa titik dalam konsep. Penolakan...

Problematikan Pencegahan Perkawinan Menurut UU No.01 Tahun 1974

  Problematika pencegahan perkawinan presektif UU no. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam ( KHI) Oelh: Syifaur Rohman Program Pasca Sarjana Hukum keluarga Islam Universitas Sunan Giri ( UNSURI)   Pernikahan adalah ikatan yang mempersatukan dua insan dalam ikatan suci yang diberkati oleh Dzat yang maha Suci. Pernikahan juga sering dinyatakan sebagai suatu hal yang sakral karena tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Namun saat ini sering kita jumpai kasus perceraian. Dalam hal ini, pernikahan seolah-olah menjadi alat atau wadah untuk sekedar bersenang-senang atau bermain. Sebagai contoh konkrit yang sering kita jumpai, dan hal ini bukanlah sesuatu yang aneh, yakni pada kasus para selebritis. Menikah, kemudian bercerai dan dengan mudah menikah lagi dengan pria lain dalam waktusingkat. Jadi pernikahan pertama sepertinya tidak berhasil. Hubungan cinta antara seorang pria dan seorang wanita hanya akan hilang jika tidak ada ana...

Pemikiran Politik Islam Al- Bana

HASSAN AL-BANNA A. Biografi  Nama Hassa Al-Banna sudah tidak asing lagi ditelinga sebagian umat Islam. Sepak terjangnya, jejak perjuangannya, membuat namanya cukup tersohor di dunia Islam. Nama lengkapnya Al-Banna yaitu Hassan Ahmad Abdurrahman Al-Banna ia dilahirkan tahun 1906 di desa Mahmudiyah kawasan Buhairah, di Mesir. Pada usia 12 tahun Hassan al-Banna telah menghapal Al-Quran. Hassan al-Banna datang dari latar belakang keluarga yang sederhana dan Islamik Ayahnya, Syekh Ahmad al-Banna adalah seorang ulama fiqih dan ahli hadits ayahnya pun pengarang buku dalam bidang hadis yang berjudul Al Fath Ar Robani fi Tartib Musnad Al Imam Ahmad . Ayahnya ini yang terus memberikan motivasi agar al-Banna melengkapi hafalannya. Akhirnya pada usia 14 tahun, Hasan al-Banna berhasil menghafal seluruh Al-Quran. Hal ini berkat kedisiplinannya dalam membagi waktu, hari belajar di sekolah, kemudian membatu ayahnya memperbaiki jam yang dilakukan dari siang hingga sore hari. Sore hari hingga m...