Skip to main content

Masalah fiqih kontemporer

Masalah-masalah Fiqh Kontemporer dan Cara Menjawabnya oleh Para Ulama Serta Sumber Hukumnya


 
Pertanyaan 1:
Apakah memakai cadar itu bid’ah?
Jawaban:
Pada  kenyataannya,  mengidentifikasi   cadar   sebagai bid’ah  yang  datang  dari luar serta sama sekali bukan berasal  dari  agama  dan  bukan  dari  Islam,   bahkan menyimpulkan  bahwa  cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah  ilmiah  dan tidak  tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan  usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya.

Satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun  yang mengetahui sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya, persoalan   apakah   boleh  membuka  wajah  atau  wajib menutupnya – demikian pula dengan hukum  kedua  telapak tangan  adalah masalah yang masih diperselisihkan.

Masalah ini masih diperselisihkan oleh para ulama, baik dari kalangan ahli  fiqih,  ahli  tafsir,  maupun  ahli hadits, sejak zaman dahulu hingga sekarang.

Sebab  perbedaan  pendapat itu kembali kepada pandangan mereka terhadap nash-nash yang berkenaan dengan masalah ini  dan  sejauh  mana  pemahaman  mereka  terhadapnya, karena tidak didapatinya nash yang qath’i tsubut (jalan periwayatannya)  dan  dilalahnya (petunjuknya) mengenai masalah ini. Seandainya  ada  nash  yang  tegas  (tidak samar), sudah tentu masalah ini sudah terselesaikan.

Mereka berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah:

…  Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak daripadanya …” (an-Nur: 31)

Mereka meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, dia berkata bahwa yang  dimaksud  dengan  “kecuali  apa yang biasa tampak daripadanya” ialah pakaian dan  jilbab,  yakni  pakaian luar yang tidak mungkin disembunyikan.

Mereka  juga  meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau menafsirkan “apa yang biasa tampak”  itu  dengan  celak dan cincin. Penafsiran yang sama juga diriwayatkan dari Anas bin Malik. Dan penafsiran yang  hampir  sama  lagi diriwayatkan  dari  Aisyah.  Selain  itu, kadang-kadang lbnu Abbas menyamakan dengan celak dan cincin, terhadap pemerah kuku, gelang, anting-anting, atau kalung.

Ada  pula  yang  menganggap  bahwa yang dimaksud dengan “perhiasan” disini ialah tempatnya. Ibnu Abbas berkata, “(Yang   dimaksud   ialah)  bagian  wajah  dan  telapak tangan.” Dan penafsiran serupa juga  diriwayatkan  dari Sa’id bin Jubair, Atha’, dan lain-lain.

Sebagian  ulama  lagi  menganggap  bahwa  sebagian dari lengan termasuk “apa yang biasa tampak” itu.
 Ibnu Athiyah  menafsirkannya  dengan  apa  yang  tampak secara  darurat,  misalnya  karena  dihembus angin atau lainnya.

Mereka juga berbeda pendapat dalam  menafsirkan  firman
Allah:
 “Hai  Nabi,  katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan  istri-isti  orang  mukmin,  ‘Hendaklah mereka, mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian  itu  supaya  mereka  lebih  mudah  untuk dikenal,  karena  itu  mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”  (al-Ahzab:59)

Pertanyaan 2:
Apakah haram hukumnya bila melihat situs porno yang tujuannya agar dapat melayani suami/istri lebih baik?
Jawaban:
Keinginan  Anda untuk memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada suaminya merupakan sebuah niat yang baik. Namun, niat yang baik dan mulia tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat. Niat yang baik baru akan berhasil dan mencapai ridha-Nya kalau dilakukan dengan benar dan halal. Namun, jika tujuan yang baik tadi dilakukan dengan cara yang salah, alih-alih mendapatkan keberkahan dan kebahagiaan, justru yang didapat adalah murka Allah Swt. serta bisa jadi berakibat pada sesuatu yang tidak baik.
Menonton film tentu saja dilarang karena berarti melihat aurat orang lain. Oleh sebab itu, ia termasuk dalam kategori perbuatan dosa (zina mata). Apalagi jika melihat aurat yang sifatnya mughalladzah (kemaluan).
Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda,
“Seorang lelaki tidak boleh melihat kemaluan laki-laki dan seorang wanita tidak boleh melihat kemaluan wanita.” (HR Muslim).
“Allah Swt. melaknat orang yang melihat aurat orang lain dan orang yang memperlihatkan auratnya.” 
Rasanya masih banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk bisa memberikan pelayanan kepada suami. Kebutuhan biologis hanyalah salah satu sarana saja. Dalam hal ini seorang wanita memang perlu memperhatikan kepuasan suaminya; namun bukan dengan segala cara. Sentuhan kasih sayang, ungkapan yang halus dan baik, menjaga kehormatan diri dan keluarga, melaksanakan ibadah secara baik, dan banyak berdoa kepada Allah merupakan sejumlah cara lain yang sangat efektif agar keluarga tetap harmonis penuh cinta kasih.

Pertanyaan 3:
Bolehkan Membagikan Harta Warisan Sebelum Meninggal? Sebagian orang membagikan warisan sebelum meninggal dunia. Apakah itu dibenarkan dalam syariat?
JawabanDr. Ahmad Zain An-Najah, M.A
Sebelum menerangkan masalah di atas, terlebih dahulu harus dibedakan antara tiga jenis harta:
1. Harta Pemberian (Hibah) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara cuma-cuma pada masa hidupnya. (Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, : 6/246)

2. 
Harta Warisan menurut pengertian ulama faroidh adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit. (Sholeh Fauzan, at Tahqiqat al Mardhiyah fi al Mabahits al Fardhiyah, Riyadh, Maktabah al Ma’arif, hlm 24). Jadi harta yang pemiliknya masih hidup bukanlah harta warisan, sehingga hukumnya berbeda dengan hukum harta warisan.
3. Harta Wasiat adalah harta yang diwasiatkan seseorang sebelum meninggal dunia dan seseorang tersebut baru berhak menerimanya setelah yang memberi wasiat meninggal dunia. (Abu Bakar Al Husaini, Kifayah al Akhyar, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, hlm 454)
Ketiga istilah di atas, masing-masing mempunyai hukum tersendiri, dan dengan dasar perbedaan tersebut, kita bisa mengklasifikasikan masalah yang sedang dihadapi masyarakat sebagai berikut:
Masalah Pertama:
Jika seorang bapak membagikan hartanya sebelum meninggal dunia, maka harus dirinci terlebih dahulu:
Pertama : Jika pembagian harta tersebut dilakukan dalam keadaan sehat wal afiyat, artinya tidak dalam keadaan sakit yang menyebabkan kematian, maka pembagian atau pemberian tersebut disebut Hibah (harta pemberian), bukan pembagian harta warisan. Adapun hukumnya adalah boleh. (Ibnu Rusydi, Bidayat al Mujtahid wa Nihayah al Maqasid, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 2/ 327).
Kedua : Adapun jika pembagiannya dilakukan dalam keadaan sakit berat yang kemungkinan akan berakibat kematian, maka para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah termasuk katagori hibah, tetapi sebagai wasiat, sehingga harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dia tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, seperti : anak, istri , saudara, karena mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, sebagai yang tersebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat sebagai bantuan bagi yang membutuhkan dan sebagai sarana silaturahim.
  2. Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat.
  3. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya.
  4. Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.
Ada sebagian ulama yang menyatakan kebolehan seseorang untuk membagikan hartanya kepada anak-anaknya atau ahli warisnya dalam keadaan sakit, dan tetap disebut hibah, bukan wasiat. Maka jika dia mengambil pendapat ini, maka dia harus memperhatikan ketentuan-ketentuan di bawah ini :
  1. Pemberian ini sifatnya mengikat, artinya harta yang dibagikan tersebut langsung menjadi hak anak-anaknya atau ahli warisnya, tanpa menunggu kematian orang tuanya.Sebaiknya dia membagikan sebagian saja hartanya, tidak semuanya.
  2.  Adapun hartanya yang tersisa dibiarkan saja hingga dia meninggal dunia dan berlaku baginya hukum harta warisan.
  3. Semua ahli waris harus mengetahui jatah masing-masing dari harta warisan menurut ketentuan syari’ah, setelah itu dibolehkan bagi mereka untuk membagi harta pemberian orang tua tersebut menurut kesepakatan bersama (tanpa ada unsur paksaan atau pekewuh).
Masalah Kedua:
Jika seorang bapak membagikan hartanya kepada anak-anaknya dalam keadan sehat wal afiat, sebagaimana telah diterangkan di atas, maka dibolehkan baginya untuk membagi seluruh hartanya.
Apakah pembagian tersebut harus sama besarnya antara satu anak dengan lainnya, atau antara laki-laki dan perempuan, ataukah harus dibedakan antara satu dengan yang lainnya?
Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa semua anak harus disamakan, tidak boleh dibedakan antara satu dengan yang lainnya. (Ibnu Juzai, al Qawanin al Fiqhiyah, Kairo, Daar al hadits, 2005, hlm : 295). Sedangkan ulama hanabilah (para pengikut imam Ahmad) menyatakan bahwa pembagian harus disesuaikan dengan pembagian warisan yang telah ditentukan dalam al Qur’an dan hadist.
Tetapi pendapat yang lebih tepat adalah dirinci terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:
Pertama : jika tidak ada unsur yang membedakan antara mereka, seperti semua anak masih kecil-kecil semua, sebaiknya disamakan, agar terjadi keadilan.
Dalilnya adalah beberapa hadits di bawah ini:
  1. Hadist Nu’man Bin Basyir yang datang kepada Nabi Muhammad shollahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata: “Ya Rasulullah, aku memberikan sesuatu ini kepada anakku. Kemudian Rasulullah bertanya: “Apakah semua anakmu kamu beri seperti itu“? “Tidak Ya Rasulullah,“ Jawab Nu’man. “ Kalau begitu cabut kembali pemberian tersebut! “ kata Rasulullah. (HR Bukhari dan Muslim).
  2. “Bertaqwalah kepada Allah dan berbuatlah adil di antara anak-anak kalian.“ (HR Bukhari dan Muslim)
  3. “Perlakukanlah sama antara anak-anakmu, jika dibolehkan untuk membedakan tentunya akan lebih memperhatikan perempuan.“ (HR Said bin Mansur, dihasankan Ibnu Hajar) (DR. Wahbah Az-Zuhaili, al Fiqh al-Islami, Damaskus, Dar al Fikr, 1989, Cet ke 3, Juz :5, hlm : 34-35)
Kedua : jika ada hal yang menuntut untuk dibedakan karena ada unsur maslahatnya, maka dibolehkan untuk membedakan antara anak satu dengan yang lainnya, seperti anak yang satu sudah menikah dan mempunyai tanggungan istri dan anak, sedangkan dia termasuk orang yang membutuhkan bantuan, maka anak ini boleh diberikan jatah lebih banyak. Apalagi anak yang lain masih kecil-kecil dan belum mempunyai banyak keperluan. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Abu bakar as Siddiq terhadap anaknya Aisyah ra, ketika memberinya harta yang lebih (20 wisq) dari anak-anaknya yang lain.
Pertanyaan 4:
Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh, Haram?
JawabanDr. Ahmad Zain An-Najah, M.A
  • Imam Ghazali berpendapat, menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya tetap haram. Dalilnya, sperma sudah tertanam dalam rahim dan siap menerima kehidupan
Yang dimaksud dengan menggugurkan kandungan dalam pembahasan ini adalah: menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya . Adapun dasar dari pembahasan ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumpal darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat  untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ (Bukhari dan Muslim)
1. Menggugurkan janin sebelum peniupan roh
Dalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat:
Pendapat Pertama:
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 ) Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya izin dari kedua orang tuanya (Syareh Fathul Qadir : 2/495. Adapun dalilnya adalah hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan).
Pendapat kedua:
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram. Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian. Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli, salah seorang ulama dari madzhab Syafi’i (Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591, Nihayatul Muhtaj : 7/416).
Pendapat ketiga:
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa sperma sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan. Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir, Imam Ghozali, dan Ibnu Jauzi (Syareh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386).
Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani, ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
2. Menggugurkan janin setelah peniupan roh
Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu. Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika di sana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:

Pendapat pertama:
Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama. Dalilnya adalah firman Allah swt:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.“ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Kelompok ini juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, maka tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya, hanya karena sesuatu yang meragukan (Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602). Selain itu, mereka memberikan permisalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.

Pendapat Kedua:
Dibolehkan menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan daripada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan keberadaannya terakhir. (Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57) Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya.
Pertanyaan 5:
Bolehkah ‘Menyusui’ Orang Dewasa? Bagaimana sebenarnya konsep “menyusui” dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan “menyusui” laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekuensinya apa dari “susuan” tersebut?
Jawaban:
Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadikan daging dan tulang pada anak itu.
Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat:
Pendapat Pertama: bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullah saw, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafi’yah serta Hanabilah. ( Az Zaila’i, Tabyinu Al Haqaiq : 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik : 2/ 213, As Syafi’I, Al Umm : 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm : 515 ). Mereka berdalil dengan firman Allah swt:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS: al Baqarah : 223 )
Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram.
“Nabi saw menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya: “Wahai Aisyah, siapakah orang ini?” Aku menjawab: “Ia saudara sesusuanku”. Beliau bersabda: “Wahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.” ( HR Bukhari no : 2453)
Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan karena lapar (maja’ah) yaitu pada waktu kecil. (Ibnu al Atsir ( 544 H- 606 H), an Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz, : 1/316) . Oleh karenanya Rasulullah saw tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. (Ibnu Qayyim, Zaad al Ma’ad : 5/516).
Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.” (HR Tirmidzi, dan beliau berkata ; Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi saw dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun)
Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi muhrim bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih.
Lafadh “ats Tsadyi “ (puting payu dara) tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan: fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur menyusu.Dari situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. (Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi : 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke – 1, Juz : 4/ 263).
Pertanyaan 6:
Bolehkah Seorang Ustadz Tampil di Layar Televisi? Apakah hal itu sesuai dengan etika hukum Islam ataukah bertentangan?
Jawaban: Oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Pendapat Pertama: Boleh
Pendapat ini diperkuat dengan keumuman dalil yang menganjurkan dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala :
Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): “Hendak­lah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya,” lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruknya tukaran yang mereka terima. (QS. Ali Imran 131: 187)
Qotadah rahimahullah mengatakan: “Ini adalah perjan­jian yang dibebankan Allah kepada ahli ilmu, ba­rang siapa di antara mereka memiliki ilmu maka hendaknya menyampaikannya. Dan janganlah kalian menyembunyikan ilmu karena itu adalah kehancuran.”
Dan masih banyak lagi dalil-dalil lainnya dari al-Qur’an, hadits dan ucapan salafush sholih dalam masalah ini.
Pendapat Kedua: Terlarang
Sebagian kalangan melarang dai/ustadz tampil di media layar dengan beberapa alasan dan argu­men sebagai berikut, di antaranya :
  1. Metode dakwah dengan cara seperti ini adalah baru dalam agama sehingga termasuk kategori bid’ah.
  2. Menampilkan gambar sang ustadz, sedangkan hal ini termasuk gambar yang terlarang dalam hadits.
  3. Memiliki dampak negatif seperti menjadikan sang ustadz tidak bisa terus terang dalam dak­wah, membuat banyak orang berkeinginan membeli alat tersebut dan menjadikan wanita menonton gambar ustadz, padahal membend­ung sarana fitnah merupakan prinsip syari’at Islam.
Pendapat Yang Kuat
Dari keterangan di atas dapat kita ketahui kuat­nya pendapat pertama dan lemahnya pendapat ke­dua. Harus kita ingat bahwa Islam adalah agama yang dibangun di atas kemaslahatan, sedangkan tidak ragu lagi bahwa kehadiran ustadz atau Syaikh dalam sarana-sarana modern membawa maslahat yang besar karena dengan alat tersebut dakwah akan menyebar ke segenap pelosok dan penjuru tempat dalam setiap jajaran manusia yang tak terhitung jumlahnya. Dengan demikian, di­harapkan kebenaran dan dakwah ini akan banyak diikuti oleh orang.Benar, kita tidak memungkiri adanya bebe­rapa kekurangan dalam media itu. Akan tetapi, kita harus ingat akan kaidah bahwa “kemasla­hatan umum harus lebih didahulukan daripada kemaslahatan pribadi.”Kami menyadari bahwa masalah ini termasuk wilayah ijtihad yang di­perselisihkan ulama. Oleh karenanya, kami sangat berharap agar perbedaan pendapat dalam ma­salah ini tidak menjerumuskan kita untuk saling bermusuhan dan berlepas diri, tetapi marilah kita sikapi dengan lapang dada dan saling meng­hormati pendapat lain.Sebagaimana kami sangat menekankan kepada saudara-saudara kami yang tampil dalam media tersebut untuk meluruskan niat mereka dan mem­bekah diri mereka dengan ilmu serta memper­hatikan kaidah-kaidah dalam masalah ini, serta memberikan udzur kepada sebagian ustadz lain yang tidak man tampil di media layar. Inilah nasi­hat dan pesan berharga Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya tentang masalah ini: “Barang siapa yang lapang dadanya dan me­miliki ilmu maka hendaknya dia berdakwah di TV untuk menyampaikan risalah Allah, semoga Allah memberikan pahala baginya. Dan barang siapa be­lum bisa menerima hatinya dan menganggapnya sebagai syubhat sehingga tidak berdakwah di TV maka kami berharap dia diberi udzur.”
Pertanyaan 7:
Apakah sah khutbah shalat jumat tanpa membaca solawat Nabi?
Jawaban:
Masalah di atas berkaitan dengan rukun-rukun http://konsultasisyariah.com/tag/khutbah-jumat”>khutbah Jumat. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Di dalam kitab Al-Fiqh ‘Alal Madzhabil Arba’ah (Fiqih Menurut Madzhab Empat) I/390-391, karya Abdurrahman al-Jaziri, disebutkan pendapat empat madzhab tentang rukun-rukun khutbah Jumat. Ringkasnya sebagai berikut:
1. Hanafiyyah.
Mereka berpendapat, bahwa khutbah memiliki satu rukun saja. Yaitu dzikir yang tidak terikat atau bersyarat. Meliputi dzikir yang sedikit ataupun banyak. Sehingga untuk melaksanakan khutbah yang wajib, cukup dengan ucapan hamdalah atau tasbih atau tahlil. Rukun ini untuk khutbah pertama. Adapun pada khutbah kedua, hukumnya sunnah.
2. Syafi’iyyah.
Mereka berpendapat, bahwa khutbah memiliki lima rukun:
a. Hamdalah, pada khutbah pertama dan kedua.
b. Shalawat Nabi, pada khutbah pertama dan kedua.
c. Wasiat takwa, pada khutbah pertama dan kedua.
d. Membaca satu ayat al-Quran, pada salah satu khutbah.
e. Mendoakan kebaikan untuk mukminin dan mukminat dalam perkara akhirat pada khutbah kedua.
3. Malikiyyah.
Mereka berpendapat, bahwa khutbah memiliki satu rukun saja. Yaitu, khutbah harus berisi peringatan atau kabar gembira.
4. Hanabilah.
Mereka berpendapat, bahwa khutbah memiliki empat rukun.
a. Hamdalah, pada awal khutbah pertama dan kedua.
b. Shalawat Nabi.
c. Membaca satu ayat al-Quran.
d. Wasiat takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berkhutbah, bahwa beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam kepada hadirin ketika naik mimbar.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنْ الـنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرِ سَلَّمَ
Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika telah naik mimbar biasa mengucapkan salam.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Ibni Majah).
Demikian juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membuka khutbah dengan mengucapkan hamdalah, pujian kepada Allah, syahadatain, bacaan ayat-ayat takwa, dan perkataan amma ba’d. Hal ini antara lain ditunjukkan hadits di bawah ini.
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ عَلَّـمَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةُ الْحَاجَّةِ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ (نَحْمَدُهُ وَ) نَسْـتَعِيْنُهُ وَنِتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِهِ مِنْ شُـرُورِ أَنْفُسِـنَا (وَ سَـيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا) مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ) وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ (يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْـكُمْ رَقِيْبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا التَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَـدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكَمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا) (أَمَّا بَعْدُ)
“Dari Abdullah, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari kami khutbah untuk keperluan.

Pertanyaan 8:
Transplantasi Organ Tubuh, Bolehkah?
Jawaban:
Sebenarnya, kajian yang membahas hukum syariah tentang praktek transplantasi jaringan maupun organ dalam khazanah intelektual dan keilmuan fikih Islam klasik relatif jarang dan hampir tidak pernah dikupas oleh para fuqaha secara mendetail.
Barangkali salah satu sebabnya adalah karena transplantasi ini tergolong kasus yang baru berkembang di masa kini. Selain itu juga kompleksnya kasus yang terkait dengan masalah transplantasi. Oleh karena itu tidak heran jika hasil ijtihad dan penjelasan syar’i tentang masalah ini banyak berasal dari pemikiran para ahli fikih kontemporer, keputusan lembaga dan institusi Islam serta simposium nasional maupun internasional.
Mengingat transplantasi organ merupakan suatu tuntutan, kebutuhan dan alternatif medis modern, pada dasarnya secara global tidak ada perselisihan dalam hal bolehnya transplantasi organ.
DALIL KEBOLEHAN TRANSPLANTASI
Secara umum dan pada prinsipnya mereka membolehkannya dengan alasan dan dalil sebagai berikut:
  1. Ayat-ayat tentang dibolehkannya mengkonsumsi barang-barang haram dalam kondisi benar-benar darurat antara lain: QS. 2:173, 5:3, 6:119,145.
    “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah:5)
  2. Ayat-ayat tentang keringanan dan kemudahan dalam Islam antara lain: (QS. 2:185,4:28, 5:6, 22:78)
  3. Hal itu sebagai amal jariyah bagi donatur yang telah mati dan sangat berguna bagi kemanusiaan.
  4. Allah sangat menghargai dan memuji orang-orang yang berlaku itsaar tanpa pamrih dan dengan tidak sengaja membahayakan dirinya atau membinasakannya (QS. 95:9).
  5. Kaedah-kaedah umum hukum Islam yang mengharuskan dihilangkannya segala bahaya.

 

Pertanyaan 9:

Hukum Bunga Bank Tidak Haram?

Jawaban:oleh  Ahmad Sarwat, Lc

 

‘Illat haramnya riba bukan terletak pada unsur eksplotitasinya. Salah besar ketika ada orang yang berpendapat demikian. Yang menjadi ‘illat dalam haramnya riba adalah praktek riba itu sendiri. Bila terpenuhi unsur riba, maka praktek itu riba dan hukumnya haram. Sebaliknya, bila tidak terpenuhi unsur riba, maka praktek itu bukan riba dan hukumnya tidak haram.
Mengalihkan ‘illat riba pada unsur eksplotitasinya justru adalah tindakan yang tidak tepat. Sebagaimana tidak tepatnya kita mengatakan bahwa haramnya daging babi karena ada cacing pitanya. Kelemahannya, kalau cacing pita bisa dimusnahkan, apakah daging babi menjadi halal?
Sama juga dengan kita mengatakan bahwa zina itu diharamkan karena merusak nasab dan keturunan. Ini jelas salah kaprah, karena penyebab haramnya zina bukan semata-mata agar nasab tidak tercampur-campur, juga bukan karena agar tidak terkena penyakit kelamin.
Sebab di zaman sekarang, sebelum berzina, bisa saja pasangan tidak sah datang ke dokter untuk memeriksa kesehatan kelamin mereka. Lalu oleh doker mereka dikatakan sehat, lalu mereka berzina dengan menggunakan alat-alat pencegah kehamilan. Maka apa yang mereka laukan aman dari penyakit kelamin sekaligus tidak akan terjadi percampuran nasab yang rancu. Lalu, apakah zina menjadi halal dengan cara seperti itu? Tentu tidak.
Maka sebab haramnya riba bukan karena ada satu orang menindas pihak lain. Tetapi haramnya riba adalah ketetapan Allah SWT langsung dari langit. Allah SWT sebagai pencipta manusia, tidak suka kalau manusia melakukan praktek keuangan dengan jalan ribawi. Apakah itu menindas atau tidak, tidak ada urusan.
Haramnya Bunga Bank 
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah 
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c:
– bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal -bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.
2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama 
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.
3. Organisasi Konferensi Islam (OKI)Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal: Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
4. Mufti Negara Mesir 
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.
5. Konsul Kajian Islam 
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.
Di antara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.

Pertanyaan 10 :
Ustadz, apa hukumnya denda karena terlambat membayar utang atau angsuran utang?
Jawaban:
Dalam fiqih kontemporer denda karena terlambat membayar utang atau angsuran utang disebut al-gharamat at-ta’khiriyah atau al-gharamat al-maliyah. (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, Maa Laa Yasa’u at-Tajir Jahlahu, hal. 279 & 335; Ali as-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 458).
Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian membolehkan dan sebagian lagi mengharamkan. Yang membolehkan antara lain berdalil dengan sabda Nabi SAW,”Tindakan menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman.” (HR Bukhari). Juga sabda Nabi SAW,”Tindakan orang mampu [menunda pembayaran utangnya] telah menghalalkan kehormatannya dan sanksi kepadanya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Al-Hakim).
Menurut pihak yang membolehkan, hadits ini menjadi dalil jika orang yang mampu menunda pembayaran utangnya maka ia berhak mendapatkan hukuman, termasuk hukuman denda. Namun mereka menetapkan dua syarat. Pertama, denda ini tidak boleh disyaratkan di awal akad, untuk membedakannya dengan riba jahiliyah (riba nasi’ah). Kedua, denda ini hanya dikenakan bagi yang mampu, tak berlaku bagi yang miskin atau dalam kesulitan. (QS Al-Baqarah : 280). (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, ibid., hal. 337).
Sedang pihak yang mengharamkan berdalil denda semacam ini mirip dengan riba jahiliyah (riba nasi’ah), yaitu tambahan dari utang yang muncul karena faktor waktu/penundaan. Padahal justru riba inilah yang diharamkan saat Al-Qur’an turun (QS Al-Baqarah : 275). Maka apapun namanya, ia tetap riba, baik diambil dari orang yang mampu atau tidak, baik disyaratkan di awal akad atau tidak. (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, ibid., hal. 338).
Pendapat yang rajih adalah yang mengharamkan. Alasannya : Pertama, meski orang mampu yang menunda pembayaran utang layak dihukum, tapi tak pernah ada sepanjang sejarah Islam seorang pun qadhi (hakim) atau fuqaha yang menjatuhkan hukuman denda. Padahal kasus semacam ini banyak sekali terjadi di berbagi kota di negeri-negeri Islam. Jumhur fuqaha berpendapat hukumannya adalah ta’zir, yaitu ditahan (al-habs) meski sebenarnya boleh saja bentuk ta’zir lainnya. (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, ibid., hal. 338; Ali As-Salus, ibid., hal. 449).
Hal itu karena sudah maklum bahwa pemberi utang hanya berhak atas sejumlah uang yang dipinjamkannya, tidak lebih. Baik ia mendapatkannya tepat pada waktunya atau setelah terjadi penundaan. Tambahan berapa pun yang diambilnya sebagai kompensasi dari penundaan pembayaran tiada lain adalah riba yang diharamkan. (Ali As-Salus, ibid., hal. 449).
Kedua , denda karena terlambat membayar utang mirip dengan riba, maka denda ini dihukumi sama dengan riba sehingga haram diambil. Kaidah fiqih menyebutkan : Maa qaaraba al-syai’a u’thiya hukmuhu (Apa saja yang mendekati/mirip dengan sesuatu, dihukumi sama dengan sesuatu itu). (M. Shidqi Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, 9/252). Kesimpulannya, menjatuhkan denda karena terlambat membayar utang atau angsuran utang hukumnya haram karena termasuk riba. Wallahu a’lam.

Comments

Popular posts from this blog

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia1

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia1 Abstrak             Memanfaatkan perspektif politik hukum, artikel ini membahas tentang CLD-KHI (Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam-) diatur oleh Kelompok Kerja Pengarusutamaan Jender Departemen Agama RI tahun 2004. CLD berisi usulan revisi peraturan hukum keluarga di Indonesia yang diformat dari perspektif demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia dan gender dalam konteks masyarakat Indonesia. Konsep ini telah menyebabkan pro dan kontra di antara anggota masyarakat. Lawan umumnya berasal dari umat Islam kelompok yang menjunjung tinggi agenda pelaksanaan syariah, sementara para pendukung datang dari msulims kelompok yang mempromosikan kesetaraan dan keadilan gender, hak asasi manusia, demokrasi dan pluralisme. Mayoritas ntellectuals akademik menghargai konsep dengan kesepakatan mereka pada beberapa titik dalam konsep. Penolakan draft adalah hasil dari penggunaan perspektif aneh da

Penafsiran Hukum Pidana

PENAFSIRAN HUKUM Penafsiran hukum atau interpretasi adalah menentukan arti atau makna suatu teks atau bunyi suatu pasal berdasar pada kaitannya [1] . Hukum harus ditegakkan di tengah-tengah masyarakat, dan dalam upaya penegakkan hukum itu hakim sebagai penegak hukum akan dihadapkan pada pelbagai kaidah, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum yang dikodifikasikan umumnya bersifat statis . Ketidaksempurnaan  dan ketidaklengkapan senantiasa menjadi hukum tertulis, sekalipum kodifikasi telah diatur sedemikian rupa. Hal ini di sebabkan oleh adanya hal-hal yang tidak atau belum terjadi pada waktu kodifikasi seperti aliran listrik  yang ada sekarang. Dengan demikian aliran listrik yang dikontrol tanpa izin dikatakan sebagai pencuri,yang diatur dalam pasal 362 KUHP pidana [2] . Dalam menjalankan tugasnya, hakim harus berpedoman kepada kodifikasi agar mendapat kepastian hukum.dalam hal ini, Indonesia menggunakan aliran Rechtsvinding berarti hakim memutuskan perkara berpegang pada Un