Problematika pencegahan perkawinan presektif UU no. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam ( KHI) Oelh: Syifaur Rohman Program Pasca Sarjana Hukum keluarga Islam Universitas Sunan Giri ( UNSURI) Pernikahan adalah ikatan yang mempersatukan dua insan dalam ikatan suci yang diberkati oleh Dzat yang maha Suci. Pernikahan juga sering dinyatakan sebagai suatu hal yang sakral karena tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Namun saat ini sering kita jumpai kasus perceraian. Dalam hal ini, pernikahan seolah-olah menjadi alat atau wadah untuk sekedar bersenang-senang atau bermain. Sebagai contoh konkrit yang sering kita jumpai, dan hal ini bukanlah sesuatu yang aneh, yakni pada kasus para selebritis. Menikah, kemudian bercerai dan dengan mudah menikah lagi dengan pria lain dalam waktusingkat. Jadi pernikahan pertama sepertinya tidak berhasil. Hubungan cinta antara seorang pria dan seorang wanita hanya akan hilang jika tidak ada anak yang me
Dakwah Bukan Hanya Lewat Mimbar Masjid, Musholla, & pengajian Namun Dakwah Bisa Dilakukan Dimanapun dan kapanpun,Dakwah Juga Bisa dilakukan Lewat Dunia Maya. Dan Blog Ini sebagai Lahan Dakwah, Demi Mengembangkan dakwah Islam Khususnya Faham Ahlussunnah Waljamaah Semoga Blog Ini dapat Bermanfaat Bagi Siapapun Yang Membaca.