Skip to main content

Posts

Problematikan Pencegahan Perkawinan Menurut UU No.01 Tahun 1974

  Problematika pencegahan perkawinan presektif UU no. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam ( KHI) Oelh: Syifaur Rohman Program Pasca Sarjana Hukum keluarga Islam Universitas Sunan Giri ( UNSURI)   Pernikahan adalah ikatan yang mempersatukan dua insan dalam ikatan suci yang diberkati oleh Dzat yang maha Suci. Pernikahan juga sering dinyatakan sebagai suatu hal yang sakral karena tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Namun saat ini sering kita jumpai kasus perceraian. Dalam hal ini, pernikahan seolah-olah menjadi alat atau wadah untuk sekedar bersenang-senang atau bermain. Sebagai contoh konkrit yang sering kita jumpai, dan hal ini bukanlah sesuatu yang aneh, yakni pada kasus para selebritis. Menikah, kemudian bercerai dan dengan mudah menikah lagi dengan pria lain dalam waktusingkat. Jadi pernikahan pertama sepertinya tidak berhasil. Hubungan cinta antara seorang pria dan seorang wanita hanya akan hilang jika tidak ada anak yang me
Recent posts

Pemikiran Politik Islam Al- Bana

HASSAN AL-BANNA A. Biografi  Nama Hassa Al-Banna sudah tidak asing lagi ditelinga sebagian umat Islam. Sepak terjangnya, jejak perjuangannya, membuat namanya cukup tersohor di dunia Islam. Nama lengkapnya Al-Banna yaitu Hassan Ahmad Abdurrahman Al-Banna ia dilahirkan tahun 1906 di desa Mahmudiyah kawasan Buhairah, di Mesir. Pada usia 12 tahun Hassan al-Banna telah menghapal Al-Quran. Hassan al-Banna datang dari latar belakang keluarga yang sederhana dan Islamik Ayahnya, Syekh Ahmad al-Banna adalah seorang ulama fiqih dan ahli hadits ayahnya pun pengarang buku dalam bidang hadis yang berjudul Al Fath Ar Robani fi Tartib Musnad Al Imam Ahmad . Ayahnya ini yang terus memberikan motivasi agar al-Banna melengkapi hafalannya. Akhirnya pada usia 14 tahun, Hasan al-Banna berhasil menghafal seluruh Al-Quran. Hal ini berkat kedisiplinannya dalam membagi waktu, hari belajar di sekolah, kemudian membatu ayahnya memperbaiki jam yang dilakukan dari siang hingga sore hari. Sore hari hingga menje

JANGAN PERNAH MERASA PENSIUN MENJADI GURU

Jangan pernah  Merasa pensiun menjadi Guru “ Bagaimana murid bisa pinter kalau gurunya saja sering absen mengajar” Santri dan pelajar adalah aset masa depan bangsa, kebaikan dan kerusakan Negri ini ada ditanganya. Mencetak mereka menjadi generasi yang berkualitas  sama artinya mempersiapkan Negara untuk maju, adil dan makmur. Sebaliknya, membiarkan mereka dalam kebodohan dan mengabaikan mereka sama halnya dengan merancang kerusakan untuk neegri ini, tergantung kita sekarang, menginginkan kebaikan negri ini atau kehancuranya. Isyarat ini diungkapkan oleh Alllah S.w.t dalam sebuah ayat Al- qur’an yang artinya: ” Hendaklah mereka(orangtua) khawatir bila mereka membiarkan anak cucu mereka dalam keadaan lemah, baik fisik maupun psikis .” Apa artinya? Ayat ini menghendaki agar kita mempersiapkan generasi yang kuat secara fisik, materi juga secara pesikis, baik mental spiritual maupun intelektual. Isyarat ini tidak berlebihan bahkan merupakan suatu keharusan dan bagi kita untuk m

Teori Hukum Adat ( العرف) dan Pembagianya

1.         Pengertian adat Istiadat ( ‘Urf ) Secara umum ( orang- orang awam) istilah hukum adat jarang digunakan yang paling banyak digunakan dalam pembicaraan adalah adat   saja. Dengan menyebut kata “adat” maka yang dimaksud adalah “ kebiasaan” yang pada umumnya harus berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. [1] Adat dapat dipahami sebagai tradisi local ( local Custom)   yang mengatur interaksi masyarakat. Dalam ensiklopedi Islam disebutkan bahwa adat adalah mempunyai arti “kebiasaan” dimasyarakat yang telah dilakukan berulang kali secara turun menurun. Kata “adat” disini lazimnya dipakai dengan tanpa membedakan mana yang mempunyai sanksi, seperti “ hukum adat” dan mana yang tidak mempunyai sanksi, seperti disebut adat saja [2] .   Bila diperhatikan kedua kata itu dari segi asal penggunan dan akar katanya , terlihat ada perbedaan. Kata ‘ Adat   dari bahasa arab عادة akar katanya adala عاد- يعود yang mengandung arti تكرار ( Pengulangan) [3] Adapun yang dikehendaki denga