Problematika pencegahan perkawinan presektif UU no. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam ( KHI) Oelh: Syifaur Rohman Program Pasca Sarjana Hukum keluarga Islam Universitas Sunan Giri ( UNSURI) Pernikahan adalah ikatan yang mempersatukan dua insan dalam ikatan suci yang diberkati oleh Dzat yang maha Suci. Pernikahan juga sering dinyatakan sebagai suatu hal yang sakral karena tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Namun saat ini sering kita jumpai kasus perceraian. Dalam hal ini, pernikahan seolah-olah menjadi alat atau wadah untuk sekedar bersenang-senang atau bermain. Sebagai contoh konkrit yang sering kita jumpai, dan hal ini bukanlah sesuatu yang aneh, yakni pada kasus para selebritis. Menikah, kemudian bercerai dan dengan mudah menikah lagi dengan pria lain dalam waktusingkat. Jadi pernikahan pertama sepertinya tidak berhasil. Hubungan cinta antara seorang pria dan seorang wanita hanya akan hilang jika tidak ada anak yang me
HASSAN AL-BANNA A. Biografi Nama Hassa Al-Banna sudah tidak asing lagi ditelinga sebagian umat Islam. Sepak terjangnya, jejak perjuangannya, membuat namanya cukup tersohor di dunia Islam. Nama lengkapnya Al-Banna yaitu Hassan Ahmad Abdurrahman Al-Banna ia dilahirkan tahun 1906 di desa Mahmudiyah kawasan Buhairah, di Mesir. Pada usia 12 tahun Hassan al-Banna telah menghapal Al-Quran. Hassan al-Banna datang dari latar belakang keluarga yang sederhana dan Islamik Ayahnya, Syekh Ahmad al-Banna adalah seorang ulama fiqih dan ahli hadits ayahnya pun pengarang buku dalam bidang hadis yang berjudul Al Fath Ar Robani fi Tartib Musnad Al Imam Ahmad . Ayahnya ini yang terus memberikan motivasi agar al-Banna melengkapi hafalannya. Akhirnya pada usia 14 tahun, Hasan al-Banna berhasil menghafal seluruh Al-Quran. Hal ini berkat kedisiplinannya dalam membagi waktu, hari belajar di sekolah, kemudian membatu ayahnya memperbaiki jam yang dilakukan dari siang hingga sore hari. Sore hari hingga menje