Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2018

JANGAN PERNAH MERASA PENSIUN MENJADI GURU

Jangan pernah  Merasa pensiun menjadi Guru “ Bagaimana murid bisa pinter kalau gurunya saja sering absen mengajar” Santri dan pelajar adalah aset masa depan bangsa, kebaikan dan kerusakan Negri ini ada ditanganya. Mencetak mereka menjadi generasi yang berkualitas  sama artinya mempersiapkan Negara untuk maju, adil dan makmur. Sebaliknya, membiarkan mereka dalam kebodohan dan mengabaikan mereka sama halnya dengan merancang kerusakan untuk neegri ini, tergantung kita sekarang, menginginkan kebaikan negri ini atau kehancuranya. Isyarat ini diungkapkan oleh Alllah S.w.t dalam sebuah ayat Al- qur’an yang artinya: ” Hendaklah mereka(orangtua) khawatir bila mereka membiarkan anak cucu mereka dalam keadaan lemah, baik fisik maupun psikis .” Apa artinya? Ayat ini menghendaki agar kita mempersiapkan generasi yang kuat secara fisik, materi juga secara pesikis, baik mental spiritual maupun intelektual. Isyarat ini tidak berlebihan bahkan merupakan suatu keharusan dan bagi kita untuk m

Teori Hukum Adat ( العرف) dan Pembagianya

1.         Pengertian adat Istiadat ( ‘Urf ) Secara umum ( orang- orang awam) istilah hukum adat jarang digunakan yang paling banyak digunakan dalam pembicaraan adalah adat   saja. Dengan menyebut kata “adat” maka yang dimaksud adalah “ kebiasaan” yang pada umumnya harus berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. [1] Adat dapat dipahami sebagai tradisi local ( local Custom)   yang mengatur interaksi masyarakat. Dalam ensiklopedi Islam disebutkan bahwa adat adalah mempunyai arti “kebiasaan” dimasyarakat yang telah dilakukan berulang kali secara turun menurun. Kata “adat” disini lazimnya dipakai dengan tanpa membedakan mana yang mempunyai sanksi, seperti “ hukum adat” dan mana yang tidak mempunyai sanksi, seperti disebut adat saja [2] .   Bila diperhatikan kedua kata itu dari segi asal penggunan dan akar katanya , terlihat ada perbedaan. Kata ‘ Adat   dari bahasa arab عادة akar katanya adala عاد- يعود yang mengandung arti تكرار ( Pengulangan) [3] Adapun yang dikehendaki denga

Definisi Walimah AL- Ursy dalam Kajian Teori Adat

1.         Definisi Walimatul ‘Ursy Islam telah mensyari’atkan kepada kita semua untuk mengumumkan sebuah pernikahan. Hal itu bertujuan untuk membedakan dengan pernikahan rahasia yang dilarang keberadaannya oleh Islam. Selain itu, pengumuman tersebut juga bertujuan untuk menampakkan kebahagiaan terhadap sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT kepada seorang mukmin, sebab dalam pernikahan dorongan nafsu birahi menjadi halal hukumnya. Dan dalam ikatan itu juga, akan tertepis semua prasangka negatif dari pihak lain. Tidak akan ada yang curiga, seorang laki-laki berjalan berduaan dengan seorang wanita.   Hal yang mungkin terjadi jika tidak diikat dengan tali pernikahan adalah bisa menyebarkan fitnah yang sangat besar. Itulah sebabnya Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk menyiarkan akad nikah atau mengadakan suatu walimah, Agama Islam menganjurkan agar setelah melangsungkan akad nikah kedua mempelai mengadakan upacara yang ditujukan sebagai ungkapan rasa syukur kepada All