Skip to main content

Pemikiran Politik Islam Al- Bana

HASSAN AL-BANNA
A. Biografi 
Nama Hassa Al-Banna sudah tidak asing lagi ditelinga sebagian umat Islam. Sepak terjangnya, jejak perjuangannya, membuat namanya cukup tersohor di dunia Islam. Nama lengkapnya Al-Banna yaitu Hassan Ahmad Abdurrahman Al-Banna ia dilahirkan tahun 1906 di desa Mahmudiyah kawasan Buhairah, di Mesir. Pada usia 12 tahun Hassan al-Banna telah menghapal Al-Quran.
Hassan al-Banna datang dari latar belakang keluarga yang sederhana dan Islamik Ayahnya, Syekh Ahmad al-Banna adalah seorang ulama fiqih dan ahli hadits ayahnya pun pengarang buku dalam bidang hadis yang berjudul Al Fath Ar Robani fi Tartib Musnad Al Imam Ahmad . Ayahnya ini yang terus memberikan motivasi agar al-Banna melengkapi hafalannya. Akhirnya pada usia 14 tahun, Hasan al-Banna berhasil menghafal seluruh Al-Quran. Hal ini berkat kedisiplinannya dalam membagi waktu, hari belajar di sekolah, kemudian membatu ayahnya memperbaiki jam yang dilakukan dari siang hingga sore hari. Sore hari hingga menjelang tidur digunakannya untuk mengulang pelajaran sekolah. Adapun untuk mengulang hafalan Al-Quran dilakukannya seusai shalat subuh. Prestasinya, baik di sekolah umum maupun hafalan Al-Quran, cukup gemilang. Hasil pernikahannya Hassan al-Banna dengan Zaujah al-Banna mereka mendapatkan enam orang anak.
Sedangkan meninggalnya Hassan al-Banna karena terbunuh sebagai syahid pada tahun 1948 di dekat perempatan Ramsis. Di suatu malam, ada tiga orang yang menembakkan senjatanya ke arah Hasan Al-Banna dan mereka langsung melarikan diri. Oleh banyak kalangan, para penembak misterius ini diyakini sebagai penembak 'titipan' pemerintah. Dua dari mereka adalah seorang intel dan satunya lagi adalah Muhammad Abdul Majid yang menjabat sebagai kepala Keamanan Negara Mesir saat itu.Hasan Al-Banna kemudian dilarikan ke rumah sakit. Karena adanya ancaman yang keras dari pemerintah, orang-orang tidak ada yang berani mendekati dan membalut lukanya. Akibatnya, dua jam setelah penembakan terhadap dirinya, Hasan Al-Banna meninggal dunia tanpa ada yang memberinya pertolongan. Dia hanya dishalati oleh bapak dan keempat saudara perempuannya.Sebelumnya, pemerintah memadamkan listrik terlebih dahulu di desanya. 
Pemerintah bersedia menyerahkan jenazah kepada keluarganya, dengan syarat mereka tidak akan mengumumkan berita duka. Jenazah kemudian dibawa oleh ayah dan saudara-saudaranya. Proses pemakaman jenazah dilakukan dalam suasana yang sangat mencekam dan dengan dikelilingi oleh tank-tank. Kuburannya dijaga ekstra ketat oleh tentara agar para pengikut Hasan Al-Banna tidak memindahkan jenazahnya. Kepergian Hasan Al-Banna pun menjadi duka berkepanjangan bagi umat Islam. Ia mewariskan sejumlah karya monumental, di antaranya Mudzakkirat Ad-Du'at wa Ad-Da'iyyah (Catatan Harian Dakwah dan Da'i) serta Ar-Rasail (Kumpulan Surat-surat). Selain itu, Hasan Al-Banna mewariskan semangat dan teladan dakwah bagi seluruh aktivis dakwah saat ini.
B. Karir Pendidikan dan Politik
Perjalanan karir pendidikan dan politik Hassan al-Banna hanya berlangsung selama 42 tahun karena di beliau meninggal pada saat berumur 42 tahun kalau diukur dari perjalanan sejarah merupakan waktu yang singkat, merupakan usia yang belum bisa memberikan apa-apa, walaupun umur sejarah tidak bisa diukur berdasarkan tahun dan hari, namun dapat juga diukur dari banyaknya peristiwa yang berdampak pada perubahan kondisi, situasi dan keadaan, dan inilah yang selalu melekat pada sosok Hasan Al-Banna, beliau banyak memberikan pengaruh dalam perubahan sejarah, dan beliau juga merupakan salah satu dari orang yang memberikan kontribusi melakukan perbaikan dan perubahan dalam tubuh umat. Sekalipun umur beliau relatif pendek namun beliau termasuk orang yang mampu membuat sejarah gemilang.
Pendidikan al-Banna dari kecil oleh Orang tuanya sudah diterapkan tarbiyah sejak awal dengan baik; meumbuhkan kecintaan terhadap Islam kepada anaknya sejak dini, selalu memelihara bacaan dan hafalan Al-Qur’an, sehingga memberikan kepada pemuda tersebut waktu dan tenaga yang cerah dalam berfikir dan berdakwah, dan pada saat itu pula –yang mana pada saat itu- Islam telah tertutupi oleh kehidupan yang bebas dan politik yang rusak, tampak menjadi asing –bahkan aneh dan tidak wajar- melihat seorang pemuda yang begitu besar komitmennya terhadap ajaran Islam sampai pada masalah waktu, atau dalam menunaikan ibadah shalat dengan penuh kedisiplinan.
Orang tuanya memberikan tarbiyah sejak awal dengan baik; meumbuhkan kecintaan terhadap Islam kepada anaknya sejak dini, selalu memelihara bacaan dan hafalan Al-Qur’an, sehingga memberikan kepada pemuda tersebut waktu dan tenaga yang cerah dalam berfikir dan berdakwah, dan pada saat itu pula –yang mana pada saat itu- Islam telah tertutupi oleh kehidupan yang bebas dan politik yang rusak, tampak menjadi asing –bahkan aneh dan tidak wajar- melihat seorang pemuda yang begitu besar komitmennya terhadap ajaran Islam sampai pada masalah waktu, atau dalam menunaikan ibadah shalat dengan penuh kedisiplinan.
Maka dari itu imam “Al-Banna” kehidupannya adalah islam dan tidak ada yang lain dalam diri dan hidupnya kecuali Islam. Hal itu tampak juga dengan jelas pada beberapa lembaga atau yayasan yang sejak kecil beliau loyal kepadanya, yang kesemuanya merupakan lembaga atau yayasan Islam, seperti “Jam’iyyah As-Suluk wal Akhlak” dan “Jama’ah An-Nahyu Al-Munkar”, dan beliau juga memiliki hubungan yang erat dengan harakah sufiyah yang pada saat itu marak tersebar di berbagai pelosok daerah dan kota di Mesir. 
Sejak kecil, Hassan al-Banna sudah menunjukkan tanda-tanda kecermelangan otaknya. Hassan al-Banna lulus sekolah dngan predikat terbaik di sekolahnya dan kelima terbaik di seluruh Mesir. Di usia 16 tahun, ia telah menjadi mahasiswa di perguruan tinggi Dar al-Ulum, Universitas Kairo. Selain itu, ia juga memiliki bakat kepemimpinan yang cemerlang. Hassan al-Banna selalu terpilih menjadi ketua organisasi siswa disekolahnya. Pada usia 21 tahun, ia bergabung dengan masyarakat untuk tinngkah laku moral. Hal ini menunjukkan bahwa bocah kelahiran 1906 ini sudah tertarik pada masalah keagamaan sejak usia dini.
Sedangkan karir politik Hassan al-Banna tidak jauh berbeda dengan tokoh lain dalam arti gerakannya berawal merupakan murni untuk dakwah namun lambat laun gerakan ini pun menjadi gerakan politik. Karir politiknya dimulai sejak ia mendirikan organisasi Ikhawanul Muslimin (IM) bersama enam orang temannya pada tahun 1928. Apalagi ketika Hassan al-Banna pindah mengajar ke Kairo pada tahun 1930-an. Kegiatan IM pun ulai merambah ke bidang politik. Mereka berupaya mewujudkan dunia Islam yang bersih serta menolak sekulerisasi dan westernisasi.
Tujuan dari pendirian organisasi tersebut adalah untuk memberi pemahaman Islam yang benar. Menurutnya, Islam adalah merupakan akidah, sarana untuk beribadah, tanah air, kewarganegaraan, kelapangan, kekuatan, akhlak, alat untuk mencari materi, kebudayaan, dan perundang-undangan. Beberapa tokoh yang tergabung di dalamnya, antara lain Sayyid Quthb dan Yusuf Al-Qaradhawi.
Dan, keberadaan organisasi Ikhwanul Muslimin ini mampu memberikan semangat baru bagi generasi muda Islam untuk bangkit dan bersama-sama memperjuangkan Islam, sesuai tuntunan Alquran dan Sunah Nabi SAW.
Munculnya organisasi ini disebabkan adanya fenomena perang Salib, keragaman pendapat dan gagasan tokoh Muslim, seperti Jamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh. Di samping itu, kemunculannya juga disebabkan adanya pengaruh sufi dan tarekat serta gerakan ideologi politik.
Bagi al-Banna kegiatan politik adalah salah satu bagian dari missi Ihwan. Karena Ikwan adalah harakah Islam yang integral. Ia secara aktif menunjukkan pandangannya dalam upaya perbaikan kondisi umat. Landasan utamanya adalah syari’ah Islam.
Gerakan politiknya seperti ketika banyaknya terjadi penyelewengan di Mesir seperti politik pemerintah semakin cenderung untuk memelihara kepentingan Barat. Terusan Suez sebagai jalan perhubungan penting antara Barat dan Timur berada di tangan asing. Di Palestina kekuatan Zionis internasional semakin mengkristal untuk mendirikan negara nasional Yahudi yang mengancam eksistensi umat Islam dan bangsa Arab. Sementara itu, para penguasa Arab lebih banyak membuat kebijakan yang dapat mempertahankan kepentingan mereka daripada kepentingan rakyat. Di pihak lain, Al-Azhar sebagai lembaga keagamaan tertua di dunia Islam bersikap melempem dan sulit untuk dijadikan panutan bagi sebuah pembaruan yang sejalan dengan semangat Islam.
Sebagai organisasi pergerakan, Al-Ikhwan tak mau membiarkan kondisi yang tidak sejalan dengan tuntutan Islam itu berjalan terus. Melalui media dan sarana yang dimilikinya (surat kabar, majalah, pamlet, surat terbuka, pidato, khutbah, rapat umum dan lain-lain), organisasi ini memberikan imbauannya kepada rakyat dan pemerintah agar mengambil garis Islam dalam semua kebijakan.
Tindakan IM ini menjadi benturan yang tak terhindarkan antara pemerintah Mesir. Banyak anggota IM yang menilai pemerintah Mesir telah berkhianat pada kepntingan nasionalisme Mesir sendiri.
C. Pemikiran 
Bila dilihat dari segi pemikiran, maka pemikiran dari Hassan Al-Banna sendiri dapat digolongkan kepada pemikiran revivalis / modernisme islam yang merupakan respon dari kemerosotan ummat islam dan merajalelanya imperialisme barat pada waktu itu. ia menyatakan perlunya reformasi islam. Pemikiran ini menyalahkan kemerosotan internal masyarakat muslim, impotensi, kemunduran mereka, serta ketidakmampuan mereka untuk menjawab tantangan kolonialisme Eropa dengan cara taklid (mengikuti sepenuhnya tanpa pemahaman) buta kepada masa lalu. Para reformis ini menekankan pada semangat, keleturan, dan keterbukaan yang menjadi ciri khas awal perkembangan Islam. Modernisme Islam adalah suatu proses otokritik internal, suatu perjuangan untuk mendefinisikan kembali Islam guna menunjukkan relevansinya dengan situasi-situasi baru yang melingkupi muslim ketika masyarakat mereka dimodernisasikan.
Pemikiran imam al-Banna dan dakwahnya adalah Islam. Tidak ada unsure selain Islam. Dan ia tidak pernah mencampuradukkan Islam dengan unsure lsin sedikitpun, berupa agama, aliran atau kepercayaan selain Islam. Imam al-Banna tidak membawa agama baru atau pemikiran baru, namun yang ia bawa adalah apa yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. Oleh arena itu, pemikiran imam al-Banna menjadi istimewa dibandingankan dengan pemikiran yang lain.
Sedangkan pemikiran al-Banna tentang politik yaitu salah satunya mengenai negara (pemerintahan), dalam Nizhamul Hukam Al-Banna menyatakan :
Islam yang hanif ini mengharuskan pemeintahannya menjadi salah satu penegak dari beberapa penegak sistem sosial yang hadir untuk umat manusia. Islam tidak mentolerir kekacauan, dan tidak membiarkan umat Islam hidup tanpa pemimpin. Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabatnya “ Jika engkau berada di suatu negeri yang tidak ada kepemimpinan di dalamnya, maka tinggalkan negeri itu. “ Dalam hadits lain Rasul bersabda “ Jika kalian bertiga, angkatlah salah seorang diantara kalian sebagai pemimpin.” 
Dalam risalah Nizhamul Hukam Al-Banna membagi tiang-tiang penyangga pemerintahan islam ke dalam tiga hal yaitu :
A. Tanggung jawab pemerintahan
B. Kesatuan umat
C. Sikap menghargai aspirasi rakyat
Islam dalam pemahaman Al-Banna sangatlah terkait dengan fungsi negara atau pemerintahan sebagai suatu entitas yang memiliki kekuatan dan wewenang, yang diberikan oleh masyarakat (ummat), untuk mengatur urusan-urusan yang berlaku di antara manusia, termasuk menegakkan syariat. dalam salah satu risalahnya ia mengutip perkataan dari Utsman bin Affan ra “Sesungguhnya Allah mencegah dengan kekuasaan sesuatu yang tidak bisa dicegah degnan Al-Quran”

Comments

Popular posts from this blog

Masalah fiqih kontemporer

Masalah-masalah Fiqh Kontemporer dan Cara Menjawabnya oleh Para Ulama Serta Sumber Hukumnya   Pertanyaan 1 : Apakah memakai cadar itu bid’ah? Jawaban: Pada  kenyataannya,  mengidentifikasi   cadar   sebagai bid’ah  yang  datang  dari luar serta sama sekali bukan berasal  dari  agama  dan  bukan  dari  Islam,   bahkan menyimpulkan  bahwa  cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah  ilmiah  dan tidak  tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan  usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya. Satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun  yang mengetahui sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya, persoalan   apakah   boleh  membuka  wajah  atau  wajib menutupnya – demikian pula dengan hukum  kedua  telapak tangan  adalah masalah yang masih diperselisihkan. Masalah ini masih diperselisihkan oleh

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia1

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia1 Abstrak             Memanfaatkan perspektif politik hukum, artikel ini membahas tentang CLD-KHI (Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam-) diatur oleh Kelompok Kerja Pengarusutamaan Jender Departemen Agama RI tahun 2004. CLD berisi usulan revisi peraturan hukum keluarga di Indonesia yang diformat dari perspektif demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia dan gender dalam konteks masyarakat Indonesia. Konsep ini telah menyebabkan pro dan kontra di antara anggota masyarakat. Lawan umumnya berasal dari umat Islam kelompok yang menjunjung tinggi agenda pelaksanaan syariah, sementara para pendukung datang dari msulims kelompok yang mempromosikan kesetaraan dan keadilan gender, hak asasi manusia, demokrasi dan pluralisme. Mayoritas ntellectuals akademik menghargai konsep dengan kesepakatan mereka pada beberapa titik dalam konsep. Penolakan draft adalah hasil dari penggunaan perspektif aneh da

Penafsiran Hukum Pidana

PENAFSIRAN HUKUM Penafsiran hukum atau interpretasi adalah menentukan arti atau makna suatu teks atau bunyi suatu pasal berdasar pada kaitannya [1] . Hukum harus ditegakkan di tengah-tengah masyarakat, dan dalam upaya penegakkan hukum itu hakim sebagai penegak hukum akan dihadapkan pada pelbagai kaidah, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum yang dikodifikasikan umumnya bersifat statis . Ketidaksempurnaan  dan ketidaklengkapan senantiasa menjadi hukum tertulis, sekalipum kodifikasi telah diatur sedemikian rupa. Hal ini di sebabkan oleh adanya hal-hal yang tidak atau belum terjadi pada waktu kodifikasi seperti aliran listrik  yang ada sekarang. Dengan demikian aliran listrik yang dikontrol tanpa izin dikatakan sebagai pencuri,yang diatur dalam pasal 362 KUHP pidana [2] . Dalam menjalankan tugasnya, hakim harus berpedoman kepada kodifikasi agar mendapat kepastian hukum.dalam hal ini, Indonesia menggunakan aliran Rechtsvinding berarti hakim memutuskan perkara berpegang pada Un