Skip to main content

Hukum Tahlilan

 Tahlilan Sebagai Tradisi Warga Nahdhotul Ulama'



Umum di masyarakat yang mengamalkan surah yasin belum tentu mengetahui dalil bacaan surah yasin. Jika ditanyakan atas dasar apa anda mau mengikuti acara pembacaan surah yasin kebanyakan menjawab amalan bacaan surah yasin hanya karena tradisi dan kebiasaan saja. Tentunya jawaban tersebut belumlah mencukupi dan mendasar.  Disini kami paparkan beberapa dalil pembacaan surah yasin yang kami sadur dari beberapa hadist dan pendapat para ulama.
Pertanyaan : Mohon dijelaskan dalil pembacaan surah yasin dan apakah betul bahwa hadis yang dipakai untuk dalil pembacaan surah yasin hanya berasal dari hadist dhoif ?

Dalil Pembacaan Surah Yasin

Diantara dalil pembacaan surah yasin untuk orang yang meninggal yaitu hadits Nabi Saw,
“Bacalah surah yasin kepada orang-orang mati diantara kalian” {HR. Abu Dawud jilid 8/385}, hadist ini disahkan oleh Ibn Hibban.
Pendapat Abu Hatim dan sebagian ulama’ lainnya “ sunnah dibacakan surah yasin, ketika menjelang kematian (sakarotul maut) karena surah yasin menceritakan kiamat, tauhid dan kisah-kisah umat terdahulu”. Namun menurut Ibn Rif’ah,  dianjurkan membaca surah yasin setelah meninggal. Oleh karena itu lebih utama menggabung keduanya (membaca surah yasin di waktu sakarotul maut dan setelah meninggal).     {Faidul Qodir juz 2 hal. 86}
Sebagian pendapat hadist tentang bacaan surah yasin ini do’if, namun tetap bisa diamalkan karena didukung oleh hadist lain yang kuat tentang sampainya pahala bacaan surah yasin kepada mayyit

Penjelasan Pembacaan SurahYasin Dan Surah Lainnya Mengenai Pahala Bacaan

Wasiat Ibn Umar dalam kitab Syarh Aqidah Thahawiyah hal : 458
“Diriwayatkan Ibn Umar ra. berwasiat agar dibacakan awal surat Al-Baqarah dan akhirnya di atas kuburnya seusai pemakaman. Demikian juga dinukil dari sebagian shahabat Muhajirin adanya pembacaan surat Al-Baqarah”.
Hadist ini menjadi dasar pendapat Muhammad bin Hasan dan Ahmad bin Hambal padahal Imam Ahmad sebelumnya pernah mengingkari sampainya pahala dari orang yang hidup kepada orang yang sudah mati. Namun setelah beliau mendengar dari orang-orang yang terpercaya tentang wasiat ibnu Umar, Beliaupun mencabut pengingkarannya.     [Mukhtasar Tazkirah Qurtubi hal.25].
Disebutkan imam Ahmad bin Hambal berkata : ” sampai kepada mayyit [ pahala ] setiap kebaikan karena adanya nash–nash yang menerangkannya dan juga kaum muslimin berkumpul di setiap negeri untuk membaca alquran (termasuk didalamnya surah yasin) dan menghadiahkan (pahalanya) kepada mereka yang sudah meninggal. Hal ini terjadi tanpa ada yang mengingkari ,maka jadilah ijma’ (Yas’aluunaka fid din wal hayat oleh Dr.Ahmad Syarbasi jilid III/423)
Hadis dalam sunan Baihaqi dengan isnad hasan :
“ sesungguhnya Ibnu Umar me nganjurkan untuk dibacakan awal surat al-Baqoroh dan akhirnya diatas kuburan seusai pemakaman”
Hadist ini mirip dengan wasiat Ibn Umar, bahkan di sini dinyatakan dianjurkan.
Hadist riwayat Daruquthni :
“barang siapa masuk ke pekuburan lalu membaca surat Al-Ikhlas 11 kali kemudian menghadiahkan pahalanya kepada para mayit (dikuburan itu) maka ia diberi pahala sebanyak orang yang mati di tempat itu“
Hadist marfu’ riwayat Hafiz as-Salafi :
“barang siapa melewati pekuburan lalu membaca surat Al-Ikhlas 11 kali kemudian menghadiahkan pahalanya kepada para mayit (dikuburan itu) maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu “ (mukhtasar Al-Qurtubi hal. 26)
Syaikh Muhammad Makhluf, (mantan mufti mesir) berkata : “Tokoh-tokoh madzhab Hanafi berpendapat setiap orang melakukan ibadah baik sedekah atau bacaan al Qur’an (termasuk surah yasin) atau lainnya dari macam-macam kebaikan, dapat dihadiahkan pahalanya kepada orang lain dan pahala itu akan sampai kepadanya”.
Syaikh Ali Ma’sum berkata : “dalam madzhab Maliki tidak ada khilaf akan sampainya pahala sedekah kepada mayyit. Namun ada khilaf pada bacaan al Qur’an untuk mayyit . Menurut dasar Madzhab hukumnya makruh. Para ulama’-ulama’ muta’akhirin berpendapat boleh melakukannya dan menjadi dasar untuk diamalkan. Dengan demikian maka pahala bacaan tersebut sampai kepada mayyit. Ibn Farhun menukil bahwa pendapat akhir inilah yang rojih dan kuat”. [Hujjatu ahlis sunnah Wal jama’ah hal.15]
Dalam kitab Al-Majmu’ jilid 15/522 : “berkata Ibn Nahwi dalam syarah minhaj : dalam madzhab Syafi’I menurut qaul yang mashur, pahala bacaan tidak sampai, tapi menurut qaul yang muhtar, sampai apabila di mohonkan kepada Allah agar disampaikan bacaan tersebut”
Imam Ibn Qoyyim al- Jauziyyah berkata “yang paling utama dihadiahkan kepada mayit adalah sedekah, istighfar, do’a untuknya dan haji atas namanya. Adapun bacaan al-Qur’an serta menghadiahkan pahalanya kepada mayit dengan cara sukarela tanpa imbalan, akan sampai kepadanya sebagaimana pahala puasa dan haji sampai kepadanya.” [Yas’alunaka fid din wal-hayat jilid I/442]
Ibnu Taymiyyah pernah ditanya tentang bacaan Al-Qur’an untuk mayyit juga tasbih, tahlil, dan takbir jika dihadiahkan kepada mayyit, apakah sampai pahalanya atau tidak? Beliau menjawab sebagaimana tersebut dalam kitab beliau Majmu’ Fatawa jilid 24 hal. 324 : “sampai kepada mayyit bacaan Al-Qur’an dari keluarganya demikian tasbih, takbir serta seluruh dzikir mereka apabila mereka menghadiahkan pahalanya kepada mayyit akan sampai pula kepadanya”.

Kesimpulan Dalil Pembacaan SurahYasin


Dari uraian diatas kita mengetahui bahwa acara pembacaan surah yasin dan amalan-amalan lainnya yang biasa disebut bacan surah yasin dan tahlil bukanlah tanpa dalil. Ulama-ulama terdahulu pun sudah melakukan amalan surah yasin dan mereka menyusun amalan surah yasin tersebut kemudian mengajarkannya ke masyarakat. Mereka tentunya tidak gegabah dan sembarangan didalam mengamalkan dan menyampaikan ajaran amalan surah yasin tersebut dan cukup bagi kita sebagai pegangan untuk ikut serta mengamalkannya karena saat ini kita sudah mengetahui tentang dalil pembacaan surah yasin. Disamping dalil surah yasin diatas , banyak penjelasan yang lain tentang manfaat surah yasin dan doa-doa. Tidak kita pungkiri di masyarakat saat ini banyak yang menentang pembacaan surah yasin tetapi seharusnya tidaklah demikian karena banyak para ulama juga mengamalkan surah yasin ini. Jika bacaan surah yasin pahalanya sampai pada mayyit dan ulama juga mengamalkannya juga tradisi ini sudah berlangsung lama maka bacaan surah yasin dan tahlil bukan barang baru. Apakah pantas disalahkan orang yang mengamalkan bacaan surah yasin ? Jika demikian kurang bijaksana jika kita menyalahkan saudara kita yang mengamalkan bacaan surah yasin sedangkan mereka berdzikir kepada Allah dengan amalan surah yasin itu. Kata-kata bid’ah sering juga terdengar ditujukan pada jamaah pengamal surah yasin seakan mereka perusak agama. Tradisi yang berjalan di masyarakat dan sudah bertahun-tahun lamanya tentang surah yasin ini sebenarnya tidak perlu disemena-menakan sebab majlis surah yasin adalah salah satu majlis yang mampu untuk mempersatukan masyarakat islam. Acara kumpul keluarga juga lebih semarak jika didalamnya diadakan bacaan surah yasin demikian juga acara-acara yang lain. Jadi apa salahnya kalau kita mengamalkan bacaan surah yasin ? Jika salah maka ulama-ulama kita yang terdahulu juga salah sebab merekalah yang lebih dulu mengamalkan bacaan surah yasin ini dan juga menganjurkan kepada kita untuk mengamalkan bacaan surah yasin

Comments

Popular posts from this blog

Masalah fiqih kontemporer

Masalah-masalah Fiqh Kontemporer dan Cara Menjawabnya oleh Para Ulama Serta Sumber Hukumnya   Pertanyaan 1 : Apakah memakai cadar itu bid’ah? Jawaban: Pada  kenyataannya,  mengidentifikasi   cadar   sebagai bid’ah  yang  datang  dari luar serta sama sekali bukan berasal  dari  agama  dan  bukan  dari  Islam,   bahkan menyimpulkan  bahwa  cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah  ilmiah  dan tidak  tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan  usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya. Satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun  yang mengetahui sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya, persoalan   apakah   boleh  membuka  wajah  atau  wajib menutupnya – demikian pula dengan hukum  kedua  telapak tangan  adalah masalah yang masih diperselisihkan. Masalah ini masih diperselisihkan oleh

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia1

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia1 Abstrak             Memanfaatkan perspektif politik hukum, artikel ini membahas tentang CLD-KHI (Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam-) diatur oleh Kelompok Kerja Pengarusutamaan Jender Departemen Agama RI tahun 2004. CLD berisi usulan revisi peraturan hukum keluarga di Indonesia yang diformat dari perspektif demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia dan gender dalam konteks masyarakat Indonesia. Konsep ini telah menyebabkan pro dan kontra di antara anggota masyarakat. Lawan umumnya berasal dari umat Islam kelompok yang menjunjung tinggi agenda pelaksanaan syariah, sementara para pendukung datang dari msulims kelompok yang mempromosikan kesetaraan dan keadilan gender, hak asasi manusia, demokrasi dan pluralisme. Mayoritas ntellectuals akademik menghargai konsep dengan kesepakatan mereka pada beberapa titik dalam konsep. Penolakan draft adalah hasil dari penggunaan perspektif aneh da

Penafsiran Hukum Pidana

PENAFSIRAN HUKUM Penafsiran hukum atau interpretasi adalah menentukan arti atau makna suatu teks atau bunyi suatu pasal berdasar pada kaitannya [1] . Hukum harus ditegakkan di tengah-tengah masyarakat, dan dalam upaya penegakkan hukum itu hakim sebagai penegak hukum akan dihadapkan pada pelbagai kaidah, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum yang dikodifikasikan umumnya bersifat statis . Ketidaksempurnaan  dan ketidaklengkapan senantiasa menjadi hukum tertulis, sekalipum kodifikasi telah diatur sedemikian rupa. Hal ini di sebabkan oleh adanya hal-hal yang tidak atau belum terjadi pada waktu kodifikasi seperti aliran listrik  yang ada sekarang. Dengan demikian aliran listrik yang dikontrol tanpa izin dikatakan sebagai pencuri,yang diatur dalam pasal 362 KUHP pidana [2] . Dalam menjalankan tugasnya, hakim harus berpedoman kepada kodifikasi agar mendapat kepastian hukum.dalam hal ini, Indonesia menggunakan aliran Rechtsvinding berarti hakim memutuskan perkara berpegang pada Un