Skip to main content

Sepuluh kejelekan Khomer, sabu sabu Dan sejenisnya.


Renungan. Abu Laits berkata, " Janganlah kalian sekali-kali minum-minuman keras karena minuman keras itu mengandung sepuluh keburukan. Pertama, orang yang minum minuman keras itu seperti orang gila. Ia akan dijadikan bahan tertawaan anak-anak dan akan dicela oleh orang-orang berakal.

Kedua, orang yang minum minuman keras itu akan rusak akal sehatnya dan menghabiskan harta benda yang banyak. Ketiga, meminum minuman keras hanya akan menimbulkan permusuhan antara saudara dan sahabat.

Keempat, orang yang minum minuman keras akan terhalang dari mengingat Allah SWT dan dari mengerjakan sholat. Kelima, minum minuman keras itu akan menyebabkan seseorang terperosok ke dalam perzinaan. Orang yang minum minuman keras bisa saja menceraikan istrinya tanpa sadar dan setelah itu menyetubuhinya.

Keenam, minum minuman keras adalah kunci perbuatan jahat, karena orang yang minum minuman keras bisa melakukan perbuatan jahat. Ketujuh, minum minuman keras dapat merusak kecerdasan karena ia suka duduk di majlis kefasikan.

Kedelapan, orang yang minum minuman keras wajid dijilid (hukum cambuk/pukul) sebanyak delapan puluh kaliu, bila belum menjalani di dunia, maka pasti Allah SWT akan mencambuk dia di akhirat dengan cambuk dari api neraka dan disaksikan nenek moyang beserta sahabat-sahabatnya.

Kesembilan, pintu langit tertutup bagi orang yang minum minuman keras karena kebaikan orang yang minum minuman keras tidak diterima di sisi Allah SWT dan doanya tidak akan dikabulkan selama empat puluh hari. Kesepuluh, orang yang minum minuman keras dikhawatirkan mati dengan tidak membawa iman. Demikianlah dampak dari minum minuman keras di dunia. Adapun siksaan di kubur dan di akhirat tentunya lebih pedih dan menyakitkan. Maka ingatlah firman Allah SWT dalam Al Qur'anul Karim:

Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Q.S. Al-Maidah: 90-91).

Ada delapan (8) hal yang disebutkan dalam ayat di atas yang menguatkan(taukid) hokum diharamkannya khamr/miras.
1.      Ayat tersebut diawali dengan kata “innama”.
2.      Meminum khamr disebut sejajar dengan perbuatan menyembah berhala dan mengundi nasib yang notabene adalah dua perbuatan yang mengarah pada praktik syirik kepada Allah yang merusak akidah, keimanan, dan keislaman seseorang.
3.      Diberikan sifat najis, benda najis tidak layak untuk diminum, dikonsumsi, diproduksi, dijual, dan didistribusikan. Karena sesuatu yang najis sudah pasti mengandung penyakit yang berbahaya bagi tubuh.
4.      Disebut sebagai perbuatan setan. Sedangkan setan adalah makhluk pendurhaka yang menentang perintah Allah dan selalu berbuat maksiat dan munkar.
5.      Adanya perintah untuk menjauhi khamr. Perintah untuk menjauhi ini lebih tegas daripada larangan untuk meminumnya. Apabila mendekatinya saja tidak boleh, apalagi meminum dan memanfaatkannya.
6.      Dikaitkannya orang yang meninggalkannya dengan keberuntungan. Itu artinya mendekatinya merupakan suatu kerugian. Sedangkan ukuran keberuntungan dan kerugian dalam Islam adalah ridha Allah. Keberuntungan adalah mendapatkan ridha Allah dan masuk surge, sedangkan kerugian adalah mendapatkan murka Allah dan masuk neraka. Dengan demikian, menjauhi khamr dan meninggalkannya adalah perbuatan yang diridhai oleh Allah dan akan mendapatkan surga-Nya.
7.      Adanya akibat buruk yang ditimbulkan dari perbuatan mengkonsumi khamr. Yaitu timbulnya permusuhan, kebencian, dan menghalangi sesorang dari mengingat Allah dan mengerjakan sholat. Padahal keempat perbuatan tersebut (permusuhan, kebencian, lupa Allah, dan meninggalkan sholat) adalah perbuatan dosa. Berarti perbuatan meminum khamr dan berjudi tidak hanya perbuatan dosa, akan tetapi perbuatan dosa yang menjadi pangkal perbuata-perbuatan dosa yang lain (ummul khobaits).
8.      Adanya larangan yang amat tegas dengan bentuk istifham inkari, yaitu Firman Allah (Apakah kalian mau berhenti dari perbuatan itu?). Seolah-olah setelah dijelaskan tentang berbagai bentuk larangan dalam ayat itu, apakah kalian masih saja tidak mau berhenti? Bentuk seperti ini adalah bentuk perintah yang paling tegas.

Sejarah pengharaman Khamr (dalil-dalil haramnya Khamr)
1.      Turunnya ayat 219 surat Al-Baqarah
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
Dalam ayat di atas disebutkan bahwa khamr mengandung dosa dan manfaat untuk manusia. Akan tetapi, dosanya lebih besar dari manfaatnya. Maka ketika ayat ini diturunkan sebagian umat Islam meninggalkannya dan berkata: kami tidak membutuhkan sesuatu yang mengandung dosa besar. Akan tetapi, sebagian mereka belum meninggalkannya dan berkata: kita ambil manfaatnya, dan meninggalkan dosanya.
2.      Turunlah ayat 43 surat An-Nisa’
يا أيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون 
43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,
Ketika turun ayat ini betambah lagi sebagian umat Islam yang meninggalkannya dan berkata: kami tidak butuh kepada sesuatu yang menyibukkan kami dari sholat. Namun sebagian mereka masih mengkonsumsinya di luar waktu sholat sampai turun ayat 90 surat Al-Maidah.

3.      Ayat 90 surat Al-Maidah (khamr haram mutlak)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dengan turunya ayat ini maka jadilah khamr itu haram secara mutlak.  Bahkan para sahabat ketika turunnya ayat ini, mereka langsung membuang khamr di jalan-jalan, sehingga jalan-jalan madinah pada saat itu penuh dengan khamr. Dan berkenaan ayat ini Umar berkata: “Kami sudah berhenti ya Allah.”

Beberapa peringatan Rasulullah tentang bahaya Khamr
Hadits 1
عن بن عباس رضي الله عنهما قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول الخمر أم الفواحش وأكبر الكبائر من شربها وقع على أمه وخالته وعمته
Khamr adalah induk keburukan dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya sangat mungkin ia menzinai ibu dan bibinya.

Hadits 2
قال رسول الله e : الخمر أم الخبائث ومن شربها لم يقبل الله منه صلاة أربعين يوما فإن مات وهي في بطنه مات ميتة جاهلية
Rasulullah SAW. Khamr itu adalah induk keburukan dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak akan menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.
Hadits 3
عن عبد الله بن عبد الله بن عمر عن أبيه أن رسول الله  صلى الله عليه وسلم  قال لعن الله الخمر ولعن ساقيها وشاربها وعاصرها ومعتصرها وحاملها والمحمولة إليه وبايعها ومبتاعها وآكل ثمنها
Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allah melaknat khamr (minuman keras) , peminumnya, penuangnya (pengedarnya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pemroses membuatnya), orang yang minta diperaskannya (minta dibuatkannya), pembawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” Dalam satu riwayat: “dan orang yang memakan hasil penjualannya.”
Hadits 4
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخُبْثَ
Dari Salim bin Abdillah bin Umar bahwa dia mendengar (bapak)nya berkata, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu khamer, anak yang durhaka kepada orang tua, dan Dayyuts, yaitu seorang yang merelakan keluarganya berbuat kekejian.”
(HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ nomor 3052, dalam Al-Jami’ As-Shaghir wa ziyadatuh nomor 5363

Comments

Popular posts from this blog

Masalah fiqih kontemporer

Masalah-masalah Fiqh Kontemporer dan Cara Menjawabnya oleh Para Ulama Serta Sumber Hukumnya   Pertanyaan 1 : Apakah memakai cadar itu bid’ah? Jawaban: Pada  kenyataannya,  mengidentifikasi   cadar   sebagai bid’ah  yang  datang  dari luar serta sama sekali bukan berasal  dari  agama  dan  bukan  dari  Islam,   bahkan menyimpulkan  bahwa  cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah  ilmiah  dan tidak  tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan  usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya. Satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun  yang mengetahui sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya, persoalan   apakah   boleh  membuka  wajah  atau  wajib menutupnya – demikian pula dengan hukum  kedua  telapak tangan  adalah masalah yang masih diperselisihkan. Masalah ini masih diperselisihkan oleh

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia1

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia1 Abstrak             Memanfaatkan perspektif politik hukum, artikel ini membahas tentang CLD-KHI (Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam-) diatur oleh Kelompok Kerja Pengarusutamaan Jender Departemen Agama RI tahun 2004. CLD berisi usulan revisi peraturan hukum keluarga di Indonesia yang diformat dari perspektif demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia dan gender dalam konteks masyarakat Indonesia. Konsep ini telah menyebabkan pro dan kontra di antara anggota masyarakat. Lawan umumnya berasal dari umat Islam kelompok yang menjunjung tinggi agenda pelaksanaan syariah, sementara para pendukung datang dari msulims kelompok yang mempromosikan kesetaraan dan keadilan gender, hak asasi manusia, demokrasi dan pluralisme. Mayoritas ntellectuals akademik menghargai konsep dengan kesepakatan mereka pada beberapa titik dalam konsep. Penolakan draft adalah hasil dari penggunaan perspektif aneh da

Penafsiran Hukum Pidana

PENAFSIRAN HUKUM Penafsiran hukum atau interpretasi adalah menentukan arti atau makna suatu teks atau bunyi suatu pasal berdasar pada kaitannya [1] . Hukum harus ditegakkan di tengah-tengah masyarakat, dan dalam upaya penegakkan hukum itu hakim sebagai penegak hukum akan dihadapkan pada pelbagai kaidah, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum yang dikodifikasikan umumnya bersifat statis . Ketidaksempurnaan  dan ketidaklengkapan senantiasa menjadi hukum tertulis, sekalipum kodifikasi telah diatur sedemikian rupa. Hal ini di sebabkan oleh adanya hal-hal yang tidak atau belum terjadi pada waktu kodifikasi seperti aliran listrik  yang ada sekarang. Dengan demikian aliran listrik yang dikontrol tanpa izin dikatakan sebagai pencuri,yang diatur dalam pasal 362 KUHP pidana [2] . Dalam menjalankan tugasnya, hakim harus berpedoman kepada kodifikasi agar mendapat kepastian hukum.dalam hal ini, Indonesia menggunakan aliran Rechtsvinding berarti hakim memutuskan perkara berpegang pada Un