Skip to main content

TANDA CINTA UNTUK ORANG TERCINTA


KH.Abdullah Faqih
 Oleh : KH. Abdullah Habib Faqih
Pernahkah kamu membayangkan hidup tanpa didampingi bapak dan ibu? Saat itu tidak ada tempat mengadu, mengeluh, merengek, memohon belas kasih, tidak ada yang dimintai tolong dan juga dimintai uang.

Itulah duka laranya. Tapi sekarang, kanapa saat kamu masih didampingi oleh orang tua, justru kadang-kadang ada saja masalah yang kamu keluhkan. Yang pendapatnya orang tua tidak oke, atau sarannya tidak nyambung, yang orang tua tidak pengertian, yang suka mengatur, dan lain sebagainya. Intinya menandakan kalau hubunganmu sama mereka itu kurang baik.
KH. abdullah Faqih LangitanSebagai seorang santri, kamu harus selalu menjaga komunikasimu dengan orang tua, agar senantiasa harmonis dan selalu kondusif. Bagaimana tidak? Lah Allah SWT telah menitipkan bahan cikal bakal kejadianmu pertama kali pada tulang rusuk bapakmu, lalu menitipkan janinmu pada rahim ibumu. Yang kemudian, kamu dipeliharanya selama sembilan bulan untuk selanjutnya dilahirkan ke dunia. Dan waktu terus berjalan, sementara kamu masih terus dalam asuhan orang tuamu hingga pada saat ini. Itulah kasih sayang orang tuamu yang abadi sepanjang masa. Pernahkah ada orang tua yang begitu membenci anaknya? Kalaupun ada, pastilah dia sedang dirasuki setan. Kasih sayang orang tuamu hanya tercurahkan padamu. Mereka senantiasa memberikan yang terbaik untukmu, semua dilakukan tanpa pamrih, basa-basi dan mengharap imbalan sedikitpun.
Hubungan kamu dengan orang tuamu bukan cuma sebatas hubungan darah dan keturunan, tapi juga hubungan hati, emosi dan segenap perasaan. Oleh karena itu, Allah senantiasa mengingatkanmu untuk selalu menjaga hak orang tuamu. Allah juga memerintahkanmu untuk selalu cinta dan menghormati mereka, dengan cara berbuat baik dan sopan santun, berbakti dan berkorban demi mereka, serta menjunjung tinggi nama baiknya. Bahkan di dalam Alquran perintah patuh kepada orang tua diletakkan sesudah perintah taat kepada Allah SWT.
Disamping itu kamu juga diperintah untuk membuktikan rasa cintamu dengan memperlihatkan sikap seriusmu dalam menuntut ilmu, tekun ibadahmu dan tawadlu’ perilakumu khususnya selama di pondok ini. Dengan demikian, berarti kamu sudah mampu memberikan yang terbaik untuk ayah bundamu. Karena kalau itu benar-benar kamu lakukan, maka sesungguhnya jerih payahmu dan amal perbuatanmu juga dicatat sebagai amal ibadah dan jerih payah orang tuamu, pada hakikatnya adalah amal ayah ibumu juga. Dan pahalanya akan dilipat gandakan sesuai dengan kadar jerih payahmu.
Oleh karena itu, perbanyaklah beraktifitas, berpayah-payah dalam ibadah dan belajar di pondok ini, agar ayah bundamu meraih sebanyak mungkin pahala Allah. Dengan demikian kamu dicatat sebagai anak yang berbakti, yang tahu diri, menghargai dan mampu balas budi pada orang tua, dan pastinya kelak anak-anakmu akan melakukan hal yang sama untukmu di masa tuamu

Comments

Popular posts from this blog

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia1

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia1 Abstrak             Memanfaatkan perspektif politik hukum, artikel ini membahas tentang CLD-KHI (Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam-) diatur oleh Kelompok Kerja Pengarusutamaan Jender Departemen Agama RI tahun 2004. CLD berisi usulan revisi peraturan hukum keluarga di Indonesia yang diformat dari perspektif demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia dan gender dalam konteks masyarakat Indonesia. Konsep ini telah menyebabkan pro dan kontra di antara anggota masyarakat. Lawan umumnya berasal dari umat Islam kelompok yang menjunjung tinggi agenda pelaksanaan syariah, sementara para pendukung datang dari msulims kelompok yang mempromosikan kesetaraan dan keadilan gender, hak asasi manusia, demokrasi dan pluralisme. Mayoritas ntellectuals akademik menghargai konsep dengan kesepakatan mereka pada beberapa titik dalam konsep. Penolakan...

Masalah fiqih kontemporer

Masalah-masalah Fiqh Kontemporer dan Cara Menjawabnya oleh Para Ulama Serta Sumber Hukumnya   Pertanyaan 1 : Apakah memakai cadar itu bid’ah? Jawaban: Pada  kenyataannya,  mengidentifikasi   cadar   sebagai bid’ah  yang  datang  dari luar serta sama sekali bukan berasal  dari  agama  dan  bukan  dari  Islam,   bahkan menyimpulkan  bahwa  cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah  ilmiah  dan tidak  tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan  usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya. Satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun  yang mengetahui sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya, persoalan   apakah   boleh  membuka  wajah...

Teori Hukum Adat ( العرف) dan Pembagianya

1.         Pengertian adat Istiadat ( ‘Urf ) Secara umum ( orang- orang awam) istilah hukum adat jarang digunakan yang paling banyak digunakan dalam pembicaraan adalah adat   saja. Dengan menyebut kata “adat” maka yang dimaksud adalah “ kebiasaan” yang pada umumnya harus berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. [1] Adat dapat dipahami sebagai tradisi local ( local Custom)   yang mengatur interaksi masyarakat. Dalam ensiklopedi Islam disebutkan bahwa adat adalah mempunyai arti “kebiasaan” dimasyarakat yang telah dilakukan berulang kali secara turun menurun. Kata “adat” disini lazimnya dipakai dengan tanpa membedakan mana yang mempunyai sanksi, seperti “ hukum adat” dan mana yang tidak mempunyai sanksi, seperti disebut adat saja [2] .   Bila diperhatikan kedua kata itu dari segi asal penggunan dan akar katanya , terlihat ada perbedaan. Kata ‘ Adat   dari bahasa arab عادة akar katanya adala عاد- يعود yang mengandung arti تك...